Kontribusi Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dalam ilmu Hukum di Indonesia

Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. Dosen Program Studi Hukum di Jurusan Business Law ini dikenal luas sebagai akademisi yang menekuni area kajian filsafat hukum dan penalaran hukum. Ia tampil sebagai Ahli hukum yang disegani di Indonesia dan turut berkontribusi dalam keputusan-keputusan penting hukum di beberapa kasus di Indonesia. Berkat kepakarannya, ia secara rutin menjadi narasumber untuk kegiatan workshop peningkatan kapasitas hakim yang diadakan oleh sejumlah lembaga negara dan/atau lembaga kajian hukum. Sejak awal ia sudah ikut membantu Komisi Yudisial (KY-RI) dalam perancangan program karakterisasi putusan hakim agar dapat membantu hakim-hakim di seluruh Indonesia dalam mengakses kaidah-kaidah yurisprudensi secara lebih tepat. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham beberapa kali memintanya menjadi reviewer untuk sejumlah draf dokumen hasil kajian pembangunan hukum nasional. Di samping itu, ia aktif menjadi mitra bestari pada sekitar 10 jurnal hukum yang terbit di Indonesia.

Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. ini merasa bahagia karena pernah berkontribusi di Mahkamah Konstitusi guna memberi keterangan ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Atminduk), yang pada akhirnya dapat memberi hak kepada para pemeluk aliran kepercayaan mencantumkan keyakinan mereka pada kartu identitas kependudukan (2017). Pada kesempatan lain, ia juga tampil memberi keterangan dalam pengujian terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (dikenal dengan MD3) dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada akhirnya berhasil memberi kewenangan lebih besar kepada Dewan Perwakilan Daerah (2012).

Dosen yang juga mengajar di Doktor Research Management BINUS University ini adalah pendiri dari beberapa asosiasi kepakaran tingkat nasional, seperti Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), dan Asosiasi Dosen Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (ADHTIK). Bahkan untuk dua asosiasi yang pertama, ia sempat menjadi ketua umum.

Penulis buku-buku teks hukum di bidang filsafat hukum, penalaran hukum, metode penelitian hukum, dan hukum perlindungan konsumen ini sering pula diminta menjadi dosen tamu, penguji, dan pembimbing disertasi pada sejumlah program pascasarjana di Indonesia. Ia pernah diundang menjadi visiting lecturer pada Kozminski University (Polandia) dan Chengshiu University (Taiwan).