Bina Nusantara (BINUS) menerapkan konsep Good Organization Governance (GOG) di seluruh unit yang bernaung di BINUS Group.
Penerapan konsep GOG ini dikuatkan dengan SK CEO, Pakta Integritas dari seluruh pimpinan atas nama seluruh karyawan dan juga ketentuan dalam buku pedoman karyawan.
Sebagai salah satu wujud dari semangat GOG maka BINUS membangun Whistleblowing System dan juga berkomitmen pada Penolakan Gratifikasi.
BINUS memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran integritas melalui saluran pengaduan yang dinamakan Whistleblowing System (WBS). Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah : gratifikasi, conflict of interest, dan fraud (manipulasi dana/asset, penipuan, pemalsuan dll).
Seluruh karyawan dilarang meminta atau menerima hadiah/gratifikasi dari vendor, supplier, kontraktor, customer maupun partner lainnya. Anda dapat memberikan surat penolakan resmi kepada pihak terkait dengan surat yang dapat anda unduh dibawah ini.
Track your report here
Gratifikasi adalah pemberian dalam berbagai bentuk, seperti : fee, uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Tolak dengan menggunakan Surat Penolakan yang dapat diunduh di www.binus.edu/gog/, serahkan surat tersebut kepada pemberi dan serahkan bukti tanda terima pengembalian kepada Tim GOG Center.
Laporkan/adukan secara online melalui Whistleblowing System (WBS) dengan mengisi form yang tersedia di www.binus.edu/gog/
Conflict of Interest (Benturan Kepentingan) adalah suatu keadaan dimana karyawan atau keluarganya mempunyai kepentingan secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi karyawan tersebut dalam menjalankan tugasnya bagi lembaga.
Laporkan/adukan secara online melalui Whistleblowing System (WBS) dengan mengisi form yang tersedia di www.binus.edu/gog/
Fraud adalah suatu perbuatan curang untuk menguntungkan pribadi/kelompok dan merugikan pihak lain misalnya manipulasi dana/asset, pemalsuan, penipuan dll.
Laporkan/adukan secara online melalui Whistleblowing System (WBS) dengan mengisi form yang tersedia di www.binus.edu/gog/
Whistleblowing System (WBS) adalah system pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan karyawan yang melakukan pelanggaran integritas seperti meminta atau menerima hadiah/gratifikasi, conflict of interest dan fraud dalam berbagai bentuk.
Karena berdasarkan literatur dan riset, Whistleblowing System (WBS) merupakan cara yang paling efektif untuk mendeteksi dan mengungkap terjadinya pelanggaran integritas.
Ya, Whistleblowing System (WBS) merupakan best practises yang dijalankan perusahaan-perusahaan besar maupun organisasi atau lembaga seperti Garuda, United Tractor, Kemenkeu, Telkom, Bank Mandiri, ASEI, BRI, Taspen dll.
Secara online di www.binus.edu/gog/ dengan dilandasi itikad baik dan bukan keluhan pribadi atau didasari kehendak buruk/fitnah.
Ya, kerahasiaan anda akan dijamin dan diri anda akan dilindungi karena begitu dilaporkan maka tanggung jawab akan diambil alih oleh Tim GOG Center yang didukung penuh oleh Manajemen Binus.
Kelengkapan dan keakuratan informasi dan dapat disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
Laporan/pengaduan anda juga harus memenuhi unsur 4 W +1 H : Who, What, When, Where + How
Tergantung jenis laporan/pengaduannya apakah gratifikasi, conflict of interest atau berbagai bentuk fraud, semakin kompleks tentu butuh waktu yang lebih dalam penanganannya.
Anda akan diinformasikan secara berkala mengenai perkembangan penanganan kasusnya atau anda dapat memonitor langsung di www.binus.edu/gog/
Email ke gog.center@binus.edu dengan mencantumkan nama jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Mengenai Penerapan Tata Kelola Organisasi yang Baik atau Good Organization Governance Implementantion pada BINA NUSANTARA GRUP
Komitmen para pimpinan atas nama seluruh karyawan untuk mendukung penerapan GOG dan menjaga integritas.