• Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
• Menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber;
• Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
6. Kepengarangan Tidak Sah Merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan.• Menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
• Menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya;
• Menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.